iPhone dari Singapura
Beli HP di Singapura dan bawa pulang sendiri. Ini contoh yang paling sering ditanyakan, dan yang paling sering salah dihitung karena orang lupa IMEI-nya juga harus didaftarkan.
Estimasi, bukan penetapan
Rp 2.475.200
Harga USD 1.200, kurs Rp 16.000 per USD. Harga dan kurs di halaman ini contoh — ganti dengan angkamu sendiri di kalkulator.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Hitungannya
- Nilai barangUSD 1.200
- Pembebasan per penumpangUSD 500
- Kena pajakUSD 700
- Bea masuk 10%Rp 1.120.000
Tarif rata 10%, dihitung dari kelebihannya saja — bukan dari seluruh nilai barang.
- PPN 11%Rp 1.355.200
11% dari nilai impor — kelebihan barang ditambah bea masuknya.
- PPh impor 0%Rp 0
Nol. Barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemungutan PPh, jadi punya NPWP atau tidak hasilnya sama.
- TotalRp 2.475.200
Yang perlu kamu tahu
Estimasi, bukan penetapan
Angka ini hitungan dari nilai yang kamu masukkan. Petugas Bea Cukai boleh memakai harga referensi mereka sendiri, bukan struk kamu, dan hasil akhirnya bisa berbeda.
HP dan laptop wajib daftar IMEI
Maksimal 2 perangkat per penumpang, dan pendaftarannya terpisah dari perhitungan pajak ini. HP-nya tidak dapat layanan jaringan operator Indonesia. Kartu SIM Indonesia tidak akan jalan, dan yang kamu punya cuma alat yang bisa Wi-Fi. Perangkat tetap boleh masuk dan tidak disita — yang hilang adalah aksesnya ke jaringan seluler, dan setelah 60 hari hilang juga kesempatan mendaftarkannya.
Isi e-CD sebelum mendarat
Deklarasi elektronik wajib untuk semua penumpang, dan bisa diisi paling cepat 2 hari sebelum tiba.
Simpan struknya
Struk asli adalah bukti nilai yang paling kuat kalau petugas bertanya. Tanpa itu, yang dipakai adalah harga referensi mereka.
Angkamu beda?
Mau tukar uang sebelum berangkat?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami kirim perbandingan kurs dan biayanya.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Sumber
Setiap tarif di halaman ini berasal dari aturan berikut.
- JDIH Kementerian Keuangan — PMK 34 Tahun 2025 Pasal 12 ayat (1), perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017Dicek 31 Agu 2026
- Direktorat Jenderal Pajak — PMK 131 Tahun 2024 (tarif PPN 12% dengan DPP nilai lain 11/12)Dicek 31 Agu 2026
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ngurah Rai — Registrasi IMEIDicek 31 Agu 2026
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — FAQ Electronic Customs Declaration (e-CD)Dicek 31 Agu 2026