Tas branded dari Paris
Satu tas mahal, dua penumpang. Contoh ini menunjukkan hal yang paling sering disalahpahami: pembebasan dua orang tidak bisa digabung untuk satu tas.
Estimasi, bukan penetapan
Rp 4.596.800
Harga USD 1.800, kurs Rp 16.000 per USD. Harga dan kurs di halaman ini contoh — ganti dengan angkamu sendiri di kalkulator.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Hitungannya
- Nilai barangUSD 1.800
- Pembebasan per penumpangUSD 500
Kalian bepergian 2 orang, jadi total pembebasan rombongan USD 1.000 — tapi angka itu tidak bisa dipakai untuk satu barang. Pembebasan berlaku per orang untuk barang bawaannya sendiri, jadi barang ini tetap dihitung dengan satu pembebasan.
- Kena pajakUSD 1.300
- Bea masuk 10%Rp 2.080.000
Tarif rata 10%, dihitung dari kelebihannya saja — bukan dari seluruh nilai barang.
- PPN 11%Rp 2.516.800
11% dari nilai impor — kelebihan barang ditambah bea masuknya.
- PPh impor 0%Rp 0
Nol. Barang pribadi penumpang dikecualikan dari pemungutan PPh, jadi punya NPWP atau tidak hasilnya sama.
- TotalRp 4.596.800
Yang perlu kamu tahu
Estimasi, bukan penetapan
Angka ini hitungan dari nilai yang kamu masukkan. Petugas Bea Cukai boleh memakai harga referensi mereka sendiri, bukan struk kamu, dan hasil akhirnya bisa berbeda.
Jatah tidak bisa digabung
Jatah USD 500 berlaku per orang untuk setiap kedatangan. Rombongan 2 orang punya USD 1000 secara total, tapi jatah itu tidak bisa ditumpuk ke satu koper — yang dinilai petugas adalah barang pribadi tiap penumpang.
Isi e-CD sebelum mendarat
Deklarasi elektronik wajib untuk semua penumpang, dan bisa diisi paling cepat 2 hari sebelum tiba.
Simpan struknya
Struk asli adalah bukti nilai yang paling kuat kalau petugas bertanya. Tanpa itu, yang dipakai adalah harga referensi mereka.
Angkamu beda?
Mau tukar uang sebelum berangkat?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami kirim perbandingan kurs dan biayanya.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Sumber
Setiap tarif di halaman ini berasal dari aturan berikut.
- JDIH Kementerian Keuangan — PMK 34 Tahun 2025 Pasal 12 ayat (1), perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017Dicek 31 Agu 2026
- Direktorat Jenderal Pajak — PMK 131 Tahun 2024 (tarif PPN 12% dengan DPP nilai lain 11/12)Dicek 31 Agu 2026
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — FAQ Electronic Customs Declaration (e-CD)Dicek 31 Agu 2026