Perlu visa ke Australia?
Perlu visa. Kamu harus mengurus izin masuk Australia sebelum berangkat.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Wajib visa. Kemlu menulis "pemegang paspor hijau RI diharuskan mengajukan permohonan visa sesuai dengan keperluan kunjungan, terkecuali untuk transit" — jadi untuk wisata tidak ada jalur bebas visa maupun visa on arrival. Untuk turis jenisnya Visitor visa subclass 600, tourist stream. Kecuali transit itu penting dan dijelaskan terpisah di modul transit.
Baca angka ini sebagai anjuran, bukan aturan Australia. Home Affairs sendiri hanya menulis "You need a valid passport or other travel document for this visa" tanpa menyebut jumlah bulan. Angka 6 bulan datang dari Kemlu RI, yang menulisnya "dianjurkan ... masa berlaku minimal 6 (enam) bulan sebelum jadwal kepulangan". Maskapai di Indonesia biasanya memakai patokan 6 bulan, jadi ikuti yang paling aman.
Pengajuannya online lewat akun ImmiAccount, dan kamu harus berada di luar Australia saat mengajukan maupun saat keputusannya keluar. Kemlu RI menambahkan bahwa pengajuan juga bisa lewat Australian Visa Application Centre di Jakarta dan Bali kalau kamu butuh bantuan tatap muka. Kalau kamu memakai jasa orang lain, Home Affairs mensyaratkan orang itu registered migration agent, legal practitioner, atau exempt person — bukan sembarang calo.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Kemlu RI — Safe Travel (Australia)Dicek 1 Sep 2026
- Department of Home Affairs — Visitor visa (subclass 600)Dicek 1 Sep 2026