Perlu visa ke China?
Perlu visa. Kamu harus mengurus izin masuk China sebelum berangkat.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Ini yang paling sering salah dikira. Berita "China bebas visa" memang benar — tapi bukan untuk Indonesia. Daftar resmi NIA untuk kebijakan bebas visa sepihak berisi 51 negara: 35 negara Eropa, 2 Oseania (Australia dan Selandia Baru), 7 Asia (Bahrain, Brunei, Jepang, Kuwait, Oman, Korea Selatan, Arab Saudi), dan 6 Amerika (Argentina, Brasil, Kanada, Chile, Peru, Uruguay). Indonesia tidak ada di daftar itu. Jadi untuk jalan-jalan ke China kamu tetap perlu visa, diurus lewat Chinese Visa Application Service Center di Jakarta. Yang Indonesia dapat adalah hal lain: kebijakan transit bebas visa 240 jam sejak 12 Juni 2025 — dan itu punya syarat ketat yang dijelaskan di modul `transit`.
Di daftar dokumen visa turis, CVASC menulisnya sebagai syarat: paspor asli dengan masa berlaku minimal enam bulan terhitung dari TANGGAL PENGAJUAN — bukan tanggal keberangkatan — dan minimal satu halaman visa yang kosong. Halaman depan CVASC menambahkan peringatan bahwa paspor kurang dari 6 bulan berisiko ditolak masuk. CVASC juga menganjurkan mengurus visa tiga bulan sebelum berangkat.
Berkas tidak diserahkan langsung ke kedutaan, tapi lewat Chinese Visa Application Service Center (CVASC) — pusat layanan resmi yang ditunjuk kedutaan. Visanya tetap diterbitkan kedutaan atau konsulat. CVASC cuma melayani paspor biasa; paspor diplomatik, dinas, dan khusus diurus langsung ke kedutaan.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.