Perlu visa ke Filipina?
Tidak perlu visa. Paspor biasa Indonesia boleh masuk Filipina tanpa visa untuk kunjungan sampai 30 hari.
Bebas visa bukan jaminan masuk. Petugas imigrasi di titik masuk yang memutuskan, dan lama izin tinggal yang kamu dapat adalah yang tertulis di pass kamu — bukan otomatis batas maksimal.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Indonesia ada di daftar negara yang boleh masuk Filipina tanpa visa untuk tinggal awal 30 hari, dasarnya Executive Order No. 408. Bebas visa bukan berarti pasti dikasih masuk: di halaman yang sama DFA menulis bahwa keputusan menerima orang asing ada di tangan petugas imigrasi di pelabuhan masuk. Dua syarat disebut sekalian di situ — paspor berlaku minimal 6 bulan melewati rencana lama tinggal, dan tiket pulang atau tiket lanjut.
Hitungannya dari tanggal kamu pulang, bukan dari tanggal berangkat: DFA menulis paspor harus berlaku minimal 6 bulan melewati rencana lama tinggal kamu. Maskapai di Indonesia biasanya menolak check-in kalau kurang.
DFA memakai kata "must also possess", jadi ini kewajiban, bukan anjuran. Tiket pulang ke Indonesia atau tiket lanjut ke negara berikutnya sama-sama diterima.
Tidak ada jalur pengajuan untuk kunjungan singkat. Kalau keperluanmu di luar wisata atau bisnis singkat, barulah kamu mengajukan visa ke Kedutaan Besar Filipina.
DFA menyebutnya "initial stay", jadi 30 hari itu titik awal, bukan angka yang pasti kamu terima. Berapa hari yang dicap tetap keputusan petugas imigrasi saat kamu mendarat.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Department of Foreign Affairs (DFA) Filipina — portal visa resmiDicek 13 Sep 2026