Perlu visa ke Guyana?
Perlu visa. Kamu harus mengurus izin masuk Guyana sebelum berangkat.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
WNI dengan paspor biasa perlu visa untuk masuk Guyana. Indonesia memang ada di daftar negara bebas visa milik Kementerian Luar Negeri Guyana, tapi hanya untuk paspor diplomatik dan dinas, 30 hari. Daftar perwakilan Guyana di situs kementerian itu tidak memuat perwakilan untuk Indonesia. Untuk kasus seperti ini Guyana menerbitkan visa saat kamu tiba, asal syaratnya lengkap — termasuk surat undangan dari sponsor di Guyana — dan permohonan yang tidak lengkap ditolak. Kementerian Dalam Negeri Guyana menyediakan portal untuk mengajukan permohonan itu secara online. Jadi ajukan dulu lewat portal dan sebaiknya tunggu jawabannya sebelum terbang. Visa pun bukan izin masuk otomatis; petugas imigrasi Guyana yang memutuskan.
Isi permohonan visa kunjungan di portal Kementerian Dalam Negeri Guyana dan unggah berkasnya dalam format PDF, JPEG, JPG, atau PNG. Dokumen yang tidak berbahasa Inggris harus disertai terjemahan bahasa Inggris. Setelah dikirim, kamu mendapat nomor referensi untuk mengecek status permohonanmu. Visanya sendiri diterbitkan di bandara saat kamu tiba.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Ministry of Foreign Affairs and International Cooperation GuyanaDicek 13 Sep 2026
- Ministry of Home Affairs Guyana — Immigration Support ServicesDicek 13 Sep 2026