Hong Kong
Untuk pemegang paspor biasa Indonesia. 14 aturan dicek, terakhir 31 Agu 2026.
Tidak perlu visa. Paspor biasa Indonesia boleh masuk Hong Kong tanpa visa untuk kunjungan sampai 30 hari.
- Masa tinggal
- 30 hari
- Tiket keluar
- Wajib ditunjukkan
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Butuh internet begitu mendarat?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami kirim pilihan eSIM yang aktif sebelum kamu berangkat.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Ramah keluarga
- !
Sejak 1 November 2025, anak di bawah 8 tahun yang tingginya belum 1,35 m wajib pakai child restraint di mobil pribadi, depan maupun belakang.
- ✓
Stroller boleh dibawa ke MTR dan semua stasiun punya wide gate, jadi kamu tidak perlu melipatnya untuk melewati gerbang tiket.
- !
Membawa pulang susu formula bubuk dari Hong Kong dibatasi 1,8 kg per orang dewasa 16 tahun ke atas. Bayi tidak punya jatah sendiri.
Yang paling sering ditanya
Semua aturan Hong Kong
14 aturan, dikelompokkan per topik.
- Visa turisBoleh31 Agu 2026
- Transit di bandaraBoleh31 Agu 2026
- Rokok konvensionalDengan syarat31 Agu 2026
- IQOS, vape, dan tembakau yang dipanaskanDilarang31 Agu 2026
- Minuman beralkoholBoleh31 Agu 2026
- Daging matang, dendeng, dan ikan asinDengan syarat31 Agu 2026
- Kerupuk, snack, dan makanan keringBoleh31 Agu 2026
- Obat resep dokterDengan syarat31 Agu 2026
- Uang tunai di atas batasWajib deklarasi31 Agu 2026
- Drone dan elektronikDengan syarat31 Agu 2026
- Makanan halal dan tempat salatBoleh31 Agu 2026
- Beli di sana atau bawa dari IndonesiaWajib deklarasi31 Agu 2026
- Stroller dan transportasi anakBoleh31 Agu 2026
- Bawa bayi dan anakDengan syarat31 Agu 2026
Iklan