Buka menu

Perlu visa ke Hong Kong?

Boleh

Tidak perlu visa. Paspor biasa Indonesia boleh masuk Hong Kong tanpa visa untuk kunjungan sampai 30 hari.

Sanksi

Bebas visa bukan jaminan masuk. Petugas imigrasi di titik masuk yang memutuskan, dan lama izin tinggal yang kamu dapat adalah yang tertulis di pass kamu — bukan otomatis batas maksimal.

Dicek 31 Agu 2026Sumber: Immigration Department, Hong Kong SAR

Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.

Detailnya

  • Paspor biasa Indonesia bebas visa ke Hong Kong. Di tabel resmi Immigration Department, baris "INDONESIA" tertulis 30 hari. Tidak ada visa, tidak ada e-visa, tidak ada kartu kedatangan online — kamu cukup datang dengan paspor. Bebas visa tetap bukan hak masuk otomatis: petugas imigrasi yang memutuskan di konter.

  • Diisi true sebagai jawaban konservatif. Immigration Department tidak memakai kata "tiket pulang"; yang tertulis adalah paspor dengan "adequate returnability to his/her country of residence or citizenship" dan "adequate funds to cover the duration of his/her stay without working". Dua-duanya dinilai petugas di konter, tanpa angka yang diumumkan. Maskapai juga sering minta bukti tiket keluar saat check-in.

  • Tidak ada jalur pengajuan karena tidak ada visa yang perlu diurus.

  • 30 hari adalah batas atas menurut tabel resmi, bukan jaminan. Yang berlaku adalah tanggal yang dicap petugas di konter kedatangan.

Bantuan berbayar

Mau dibantu urus visanya?

Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.

Apa yang kami simpan dan siapa saja yang bisa menerimanya ada di Privasi.

Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.

Iklan

Sumber

Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.

Pertanyaan terkait

Iklan