Perlu visa ke Inggris?
Perlu visa. Kamu harus mengurus izin masuk Inggris sebelum berangkat.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Wajib visa. Alat cek resmi GOV.UK, dijawab dengan kewarganegaraan Indonesia dan tujuan wisata, keluar hasil "You'll need a visa to come to the UK — apply for a Standard Visitor visa". Paspor Indonesia BUKAN termasuk yang cukup pakai ETA. Jangan tertukar: ETA seharga 20 pound itu untuk warga negara yang memang bebas visa, bukan untuk kamu.
Hati-hati membaca angka ini. GOV.UK sendiri tidak menetapkan aturan 6 bulan; yang ditulis GOV.UK adalah paspor "should be valid for the whole of your stay". Angka 6 bulan datang dari Kemlu RI, dan Kemlu menulisnya sebagai anjuran ("dianjurkan"), bukan kewajiban. Maskapai di Indonesia tetap sering memakai patokan 6 bulan saat check-in, jadi ikuti yang paling aman.
Dua langkah, bukan satu. GOV.UK menulis kamu "must apply online before you travel to the UK and attend an appointment at a visa application centre". Di Indonesia pusat aplikasinya dijalankan VFS Global — menurut Kemlu RI ada di Jakarta, Bali, dan Surabaya, dengan biaya tambahan di luar Jakarta. Paling cepat kamu bisa mengajukan 3 bulan sebelum berangkat.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- GOV.UK — Check if you need a UK visaDicek 1 Sep 2026
- Kemlu RI — Safe Travel (Britania Raya)Dicek 1 Sep 2026
- GOV.UK — Standard Visitor visa (panduan lengkap)Dicek 1 Sep 2026