Perlu visa ke Iran?
Tidak perlu visa. Paspor biasa Indonesia boleh masuk Iran tanpa visa untuk kunjungan sampai 15 hari.
Bebas visa bukan jaminan masuk. Petugas imigrasi di titik masuk yang memutuskan, dan lama izin tinggal yang kamu dapat adalah yang tertulis di pass kamu — bukan otomatis batas maksimal.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Sejak 4 Februari 2024 Iran membebaskan visa untuk pemegang paspor biasa dari 28 negara, dan "Republic of Indonesia" ada di daftarnya. Pembebasan ini khusus wisata — untuk kerja, kuliah, bisnis, atau tinggal lebih lama kamu tetap harus mengurus visa lewat perwakilan Iran. Bebas visa juga bukan izin masuk otomatis: petugas imigrasi di bandara yang memutuskan. Dua hal yang bikin fakta ini perlu dicek ulang sebelum berangkat. Pertama, Iran pernah mencabut pembebasan ini untuk satu negara — Kedutaan Besar Iran di New Delhi mengumumkan warga India wajib visa lagi mulai 22 November 2025. Kedua, halaman Safe Travel Kemlu RI untuk Iran masih menulis WNI memakai visa on arrival 30 hari seharga EUR 145 tunai. Halaman Kemlu itu masih memuat imbauan dari masa Covid, jadi kemungkinan besar belum diperbarui — tapi karena dua versi ini beda, tanya dulu ke Kedutaan Besar Iran di Jakarta.
Kementerian Luar Negeri Iran menulisnya begini: semua orang yang berkunjung ke Iran harus punya paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku 6 bulan saat berangkat. Satu catatan jujur — kalimat itu ada di halaman visa on arrival, bukan di halaman pembebasan visa, walau kalimatnya sendiri bicara soal semua pengunjung. Angka 6 bulan juga yang dipakai Kemlu RI, dan maskapai di Indonesia biasanya menolak check-in kalau sisa masa berlaku paspormu kurang dari itu.
15 hari, dan pengumumannya menulis jelas bahwa masa ini tidak bisa diperpanjang. Ada batas kedua yang sering terlewat: pembebasan visanya cuma berlaku sekali dalam enam bulan, jadi kalau kamu baru saja masuk Iran tanpa visa, kunjungan berikutnya dalam periode itu perlu visa. Kalau rencanamu lebih dari 15 hari, urus visa dari awal lewat evisa.mfa.ir atau Kedutaan Besar Iran di Jakarta.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Konsulat Jenderal Republik Islam Iran di KarachiDicek 13 Sep 2026
- Kementerian Luar Negeri Iran — layanan e-visaDicek 13 Sep 2026