Perlu visa ke Jepang?
Perlu visa. Kamu harus mengurus izin masuk Jepang sebelum berangkat.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Ini fakta paling penting di halaman ini, dan gampang salah. Paspor Indonesia TIDAK bebas visa ke Jepang begitu saja. Kemlu menulis untuk paspor biasa: "Wajib Visa 15 Hari. Namun bebas visa untuk paspor elektronik dan harus didaftarkan terlebih dahulu ke dalam program sertifikat bebas visa oleh kedutaan besar Jepang". Jadi ada dua jalur. Kalau paspormu e-paspor (ada logo chip di sampul), kamu tetap harus mendaftarkannya lebih dulu ke Kedutaan/Konsulat Jepang dan mendapat stiker waiver — baru bebas visa, maksimal 15 hari per kunjungan. Kalau paspormu bukan e-paspor, kamu wajib mengurus visa biasa sesuai keperluan kunjungan. Dua-duanya berarti kamu harus mengurus sesuatu lewat perwakilan Jepang sebelum berangkat, dan itulah kenapa status di sini ditulis "embassy" dan bukan "free". Punya e-paspor saja tidak cukup.
Kemlu memakai kata "dianjurkan", bukan "wajib": "Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan". Jangan diperlakukan sebagai jaminan — maskapai di Indonesia tetap sering menolak check-in kalau kurang dari 6 bulan.
Pendaftaran bebas visa e-paspor dilakukan di Kedutaan Besar Jepang (Jalan MH Thamrin No. 24, Menteng, Jakarta Pusat) atau konsulatnya. Permohonan visa biasa diarahkan Kemlu ke Japan Visa Application Centre (JVAC) di Lotte Shopping Avenue, Jakarta Selatan. Jadi jalurnya bisa dua, tergantung jenis paspormu.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Kemlu RI — Safe Travel (Jepang)Dicek 31 Agu 2026