Perlu visa ke Kolombia?
Tidak perlu visa. Paspor biasa Indonesia boleh masuk Kolombia tanpa visa untuk kunjungan sampai 90 hari.
Bebas visa bukan jaminan masuk. Petugas imigrasi di titik masuk yang memutuskan, dan lama izin tinggal yang kamu dapat adalah yang tertulis di pass kamu — bukan otomatis batas maksimal.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Pemegang paspor Indonesia tidak perlu visa untuk kunjungan singkat ke Kolombia. Indonesia ada di nomor 47 daftar negara bebas visa dalam Resolución 5488 de 2022, yang terakhir diubah tahun 2025. Syaratnya, kegiatanmu di sana tidak dibayar oleh pihak di Kolombia — untuk kerja, jalurnya visa. Izin masuk dan lama tinggalnya diberikan Migración Colombia di bandara, dan petugas itulah yang memutuskan kamu boleh masuk atau tidak. Satu hal lagi sebelum terbang: Migración Colombia meminta pengunjung mengisi formulir online Check-Mig, paling cepat 72 jam dan paling lambat 1 jam sebelum berangkat. Formulir ini gratis. Isi hanya lewat situs migracioncolombia.gov.co, karena banyak situs tiruan yang memungut biaya. Siaran persnya menyebut Check-Mig sebagai cara mempercepat pemeriksaan, bukan menulis bahwa formulir ini wajib, tapi mengisinya tidak ada ruginya.
Resolusi ini mengartikan kunjungan singkat sebagai kunjungan yang kurang dari 90 hari, dan bisa diperpanjang sampai 180 hari dalam kasus yang diatur peraturan. 90 hari itu batas atas, bukan janji — berapa hari yang kamu dapat ditentukan petugas Migración Colombia saat kamu masuk dan tertulis di cap paspormu. Kalau mau tinggal lebih lama, perpanjangannya diurus ke Migración Colombia sebelum izin tinggalmu habis.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Ministerio de Relaciones Exteriores de ColombiaDicek 13 Sep 2026