Perlu visa ke Korea Selatan?
Perlu visa. Kamu harus mengurus izin masuk Korea Selatan sebelum berangkat.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Paspor biasa Indonesia wajib visa untuk masuk Korea Selatan. Kemlu menulisnya lugas: "Pemegang paspor biasa (hijau) wajib memiliki visa" dan "WNI diharuskan mengajukan permohonan visa untuk mengunjungi Republik Korea yang sesuai keperluan kunjungan". Tidak ada bebas visa, tidak ada visa on arrival, dan tidak ada jalur e-paspor seperti Jepang. Pemegang paspor diplomatik dan dinas dapat bebas visa 30 hari. Semua warga negara asing juga direkam sidik jari dan retinanya saat tiba.
Kemlu memakai kata "dianjurkan", bukan "wajib": "Anda dianjurkan untuk memiliki Paspor RI dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum jadwal kepulangan". Jangan diperlakukan sebagai jaminan.
Kemlu mengarahkan permohonan visa ke Korea Visa Application Center (KVAC) di Lotte Shopping Avenue, Ciputra World I, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta Selatan, telepon 021-3950-4000. Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta ada di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 57, Setiabudi, telepon 62-21-2967-2555 dan konsuler 62-21-2967-2580.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Kemlu RI — Safe Travel (Korea Selatan)Dicek 31 Agu 2026