Perlu visa ke Malawi?
Perlu visa. Kamu harus mengurus izin masuk Malawi sebelum berangkat.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Kamu bisa mengurus visa saat tiba di Malawi. Indonesia ada di daftar Category Two Countries milik imigrasi Malawi, baris nomor 74 — daftar negara yang boleh mendapat visa on arrival di pos masuk resmi yang ditetapkan Malawi. Aturan ini berlaku sejak 24 Februari 2026. Imigrasi Malawi juga sudah memberi tahu maskapai bahwa warga negara di daftar ini boleh naik pesawat ke Malawi walau belum pegang visa. Meski begitu, Malawi sendiri menganjurkan kamu mengurus e-visa sebelum berangkat supaya tidak tertahan lama di loket. Visa on arrival juga bukan jaminan masuk: petugas tetap memeriksa semua syarat masuk dan berhak menolak. Dua hal yang perlu kamu tahu. Pertama, daftarnya tidak disusun rapi — Sri Lanka, Burkina Faso, dan Kamerun tercantum di dua kategori sekaligus. Indonesia cuma ada di Category Two, tapi itu tanda daftar ini bisa berubah tanpa pemberitahuan. Kedua, portal imigrasi Malawi tidak menyebut berapa lama kamu boleh tinggal dengan visa on arrival. Kemlu RI menulis 30 hari yang bisa diperpanjang sampai 90 hari, tapi halaman Kemlu itu sebagian sudah tidak cocok dengan tarif terbaru. Kalau rencanamu panjang, tanya dulu ke Kedutaan Besar Malawi di Beijing, yang juga melayani Indonesia.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Department of Immigration and Citizenship Services MalawiDicek 13 Sep 2026