Perlu visa ke Myanmar?
Tidak perlu visa. Paspor biasa Indonesia boleh masuk Myanmar tanpa visa untuk kunjungan sampai 14 hari.
Bebas visa bukan jaminan masuk. Petugas imigrasi di titik masuk yang memutuskan, dan lama izin tinggal yang kamu dapat adalah yang tertulis di pass kamu — bukan otomatis batas maksimal.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Indonesia ada di daftar perjanjian bebas visa Myanmar, baris nomor 8, kolom paspor biasa: 14 hari. Bebas visa bukan izin masuk otomatis — petugas imigrasi di tempat kedatangan yang memutuskan kamu boleh masuk atau tidak. Daftarnya bertanggal 8 Juli 2026 dan Myanmar memperbaruinya dari waktu ke waktu, jadi cek lagi menjelang berangkat. Kemlu RI menulis angka yang sama di halaman Safe Travel Myanmar.
14 hari itu batas atas dari perjanjian bebas visanya, bukan janji bahwa kamu pasti diberi 14 hari. Yang berlaku adalah lama tinggal yang ditulis petugas di cap kedatangan. Kalau rencanamu lebih panjang dari itu, kamu butuh visa — Myanmar menerbitkan e-visa lewat evisa.moip.gov.mm, dan Kedutaan Myanmar di Jakarta juga melayani pengajuan visa.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Ministry of Foreign Affairs MyanmarDicek 13 Sep 2026