Perlu visa ke Peru?
Tidak perlu visa. Paspor biasa Indonesia boleh masuk Peru tanpa visa untuk kunjungan sampai 90 hari.
Bebas visa bukan jaminan masuk. Petugas imigrasi di titik masuk yang memutuskan, dan lama izin tinggal yang kamu dapat adalah yang tertulis di pass kamu — bukan otomatis batas maksimal.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Pemegang paspor Indonesia tidak perlu visa untuk ke Peru, baik untuk wisata maupun bisnis. Di tabel pembebasan visa Kementerian Luar Negeri Peru, bagian Asia, baris Indonesia berbunyi "Si" untuk turis, transit, dan bisnis, dengan dasar hukum Decreto Supremo N° 23-95-RE. Petugas imigrasi yang memberi status turis atau bisnis sesuai kegiatanmu di Peru, dan petugas itu juga yang memutuskan kamu boleh masuk atau tidak — bebas visa bukan jaminan. Kalau mau kerja atau tinggal lama, jalurnya visa. Tabelnya bertanggal Juli 2026. Banyak situs perjalanan masih menulis orang Indonesia wajib visa ke Peru; itu tidak sesuai dengan tabel resmi ini.
90 hari, dan menurut catatan kaki tabelnya bisa diperpanjang satu kali dengan lama yang sama, dalam jangka 365 hari sejak pertama kali kamu masuk Peru. Batas yang sama berlaku untuk kunjungan bisnis. Itu batas atas, bukan janji — yang berlaku adalah lama tinggal yang diberikan petugas saat kamu masuk. Tabel ini tidak menjelaskan cara mengajukan perpanjangan.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Ministerio de Relaciones Exteriores del PerúDicek 13 Sep 2026