Buka menu

Perlu visa ke Prancis?

Boleh dengan syarat

Perlu visa. Kamu harus mengurus izin masuk Prancis sebelum berangkat.

Dicek 31 Agu 2026Sumber: EUR-Lex — Regulation (EU) 2018/1806, Annex I

Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.

Detailnya

  • Wajib visa. Indonesia ada di Annex I Regulation (EU) 2018/1806, daftar negara yang warganya harus punya visa saat melintasi perbatasan luar negara anggota. Paspor biasa Indonesia perlu visa Schengen untuk masuk Prancis — tidak ada bebas visa dan tidak ada visa on arrival.

  • Tiga bulan, bukan enam. Dua syarat harus terpenuhi sekaligus: paspor "valid for at least 3 months after the date you intend to leave the EU" DAN "issued within the last 10 years". Syarat 10 tahun ini yang sering terlewat — paspor yang tanggal terbitnya lebih dari 10 tahun lalu bisa ditolak walaupun belum kedaluwarsa.

  • Diisi true sebagai jawaban konservatif. Kata yang dipakai Uni Eropa adalah "may request": petugas perbatasan boleh meminta surat undangan, bukti akomodasi, dan tiket pulang atau pergi-pulang. Punya visa bukan jaminan masuk.

Bantuan berbayar

Mau dibantu urus visanya?

Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.

Apa yang kami simpan dan siapa saja yang bisa menerimanya ada di Privasi.

Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.

Iklan

Sumber

Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.

Pertanyaan terkait

Iklan