Perlu visa ke Saint Lucia?
Perlu visa. Kamu harus mengurus izin masuk Saint Lucia sebelum berangkat.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Di daftar syarat visa Saint Lucia, baris Indonesia berbunyi "YES (pta)": pemegang paspor biasa RI wajib punya visa, dan visanya harus diurus sebelum tiba. Kodenya dibedakan dari "poe" yang berarti visa bisa diurus di bandara, dan Indonesia tidak masuk kelompok itu. Permohonannya berupa formulir kertas yang dikirim ke kantor visa Kepolisian Saint Lucia (Royal Saint Lucia Police Force), bukan lewat e-visa. Punya visa pun bukan jaminan masuk: petugas imigrasi di bandara yang memutuskan. Daftarnya terakhir diperbarui November 2018, jadi tanya dulu ke kantor visa itu (visaoffice@police.govt.lc) sebelum membayar tiket.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Department of External Affairs, Government of Saint LuciaDicek 13 Sep 2026