Beli di Taiwan atau bawa dari Indonesia?
Bawa dari Indonesia. Jatah bebas bea Taiwan menampungnya, jadi tidak ada bea yang perlu kamu bayar di sana.
Membawa rokok elektrik atau produk tembakau yang dipanaskan ke Taiwan didenda antara NT$50.000 dan NT$5.000.000, di bawah Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 Tobacco Hazards Prevention Act. Itu berlaku untuk perangkatnya maupun komponennya, tanpa pengecualian jumlah. Untuk rokok biasa yang melewati jatah 200 batang, hukumannya berbeda dan jauh lebih ringan: barangnya dilepas setelah kamu bayar bea masuk, PPN, dan Tobacco and Alcohol Tax sesuai tarif resmi.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Kesimpulan editorial dari fakta di atas, bukan kutipan satu halaman. Jatah 200 batang itu sepuluh bungkus — cukup untuk perjalanan biasa, dan Taiwan mengenakan cukai tembakau di atas harga Indonesia. Jadi untuk rokok biasa, bawa dari Indonesia dalam batas jatah. Untuk vape dan IQOS, jawabannya bukan "beli di sana": dua-duanya ilegal di Taiwan, jadi tinggalkan di rumah.
200 batang bebas bea, untuk penumpang 20 tahun ke atas. Pilih salah satu: 200 batang rokok, ATAU 25 cerutu, ATAU 1 pound tembakau. Lebih dari itu wajib jalur merah, kena bea plus Tobacco and Alcohol Tax, dan jumlah besar butuh Import License.
Barang yang kamu beli di sana ikut dihitung waktu masuk Indonesia lagi. Hitung perkiraan bea masuk dan pajaknya sebelum kamu belanja.
Buka kalkulator pajak barang bawaanButuh internet begitu mendarat?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami kirim pilihan eSIM yang aktif sebelum kamu berangkat.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Customs Administration, Kementerian Keuangan TaiwanDicek 31 Agu 2026
- Taichung Customs, Kementerian Keuangan TaiwanDicek 31 Agu 2026