Perlu visa ke Tajikistan?
Tidak perlu visa. Paspor biasa Indonesia boleh masuk Tajikistan tanpa visa untuk kunjungan sampai 30 hari.
Bebas visa bukan jaminan masuk. Petugas imigrasi di titik masuk yang memutuskan, dan lama izin tinggal yang kamu dapat adalah yang tertulis di pass kamu — bukan otomatis batas maksimal.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Di tabel Kemlu Tajikistan, baris "Republic of Indonesia" tertulis tanpa visa, sampai 30 hari, dan kolom jenis paspornya tidak dibatasi — jadi paspor biasa ikut. Dasarnya Keputusan Pemerintah Tajikistan No. 464 tanggal 26 Oktober 2021, bebas visa sepihak yang berlaku sejak 1 Januari 2022 dan diperluas lewat Keputusan No. 190 tahun 2024; Indonesia ada di daftar aslinya, nomor 18. Bebas visa ini untuk kunjungan singkat saja. Kalau kamu mau kerja, kuliah, atau menetap, visanya tetap harus diurus sebelum berangkat. Dan bebas visa bukan izin masuk otomatis — petugas imigrasi di perbatasan yang memutuskan. Tabel ini ada di halaman Kedutaan Tajikistan di London, tapi domainnya milik kementerian.
Tidak ada yang perlu diajukan untuk kunjungan sampai 30 hari. Kalau keperluanmu butuh visa, jalurnya online lewat evisa.tj.
30 hari itu batas atas, bukan jaminan kamu diberi 30 hari. Yang berlaku adalah tanggal yang tertulis di cap kedatanganmu. Lebih dari 30 hari, atau untuk urusan selain jalan-jalan, kamu perlu visa — pengajuannya lewat evisa.tj, portal resmi kementerian luar negeri Tajikistan.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Ministry of Foreign Affairs TajikistanDicek 13 Sep 2026