Perlu visa ke Trinidad dan Tobago?
Perlu visa. Kamu harus mengurus izin masuk Trinidad dan Tobago sebelum berangkat.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Indonesia tidak ada di daftar negara yang warganya tidak perlu visa ke Trinidad dan Tobago. Daftar itu diterbitkan Divisi Imigrasi dan ditautkan dari halaman eVisa-nya. Kemlu RI juga menulis "Wajib Visa" untuk semua jenis paspor RI. Jadi urus visanya dulu lewat portal eVisa sebelum berangkat. Satu hal yang perlu kamu tahu: daftar itu cuma memuat 42 negara, dan Amerika Serikat serta negara Uni Eropa yang punya perjanjian bebas visa dengan Trinidad dan Tobago pun tidak ada di sana. Artinya daftar itu tidak lengkap, dan status Indonesia di sini disimpulkan dari ketiadaannya di daftar, bukan dari kalimat yang menyebut Indonesia. Kalau ragu, email Divisi Imigrasi di immigration.visas@gov.tt. Punya visa bukan jaminan masuk — petugas imigrasi yang memutuskan.
Halaman eVisa menulis "Passport must be valid for a minimum of 6 months". Tidak disebut dihitung dari tanggal apa, jadi amannya pastikan paspormu masih berlaku 6 bulan setelah tanggal pulang.
Kementerian Luar Negeri Trinidad dan Tobago juga mengarahkan semua urusan visa masuk ke portal eVisa ini. Pertanyaan soal visa dikirim ke Divisi Imigrasi lewat immigration.visas@gov.tt.
Mau dibantu urus visanya?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami hubungkan ke agen visa yang datanya kami cek dulu — kamu yang putuskan mau lanjut atau tidak.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.