Tas atau jam tangan mahal kena pajak barang mewah?
Tidak. Kelompok yang kena PPnBM tidak ada yang muat di koper, jadi PPN yang berlaku untuk barang bawaan 11%, bukan 12%.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Daftar PPnBM selain kendaraan bermotor cuma empat kelompok, dan tidak ada satu pun yang bisa kamu bawa di koper. Tas mewah, jam tangan, dan perhiasan sudah tidak kena PPnBM sejak PP 145/2000 dicabut PP 61/2020. Artinya untuk barang bawaan penumpang yang normal, PPnBM = 0 dan PPN yang berlaku 11%, bukan 12%.
Angka 11% ini tarif efektif, bukan tarif yang tertulis di undang-undang. Tarif PPN-nya 12% sejak 1 Januari 2025, tapi untuk barang yang tidak tergolong mewah dasar pengenaan pajaknya cuma 11/12 dari nilai impor — 12% x 11/12 = 11%. Hasil rupiahnya sama seperti sebelum 2025. PMK 131/2024 menyebut impor barang kena pajak secara eksplisit, jadi ini berlaku untuk barang bawaanmu. Yang dikenai PPN cuma kelebihan di atas USD 500, karena di bawah itu tidak dipungut PPN sama sekali.
12% penuh hanya untuk barang kena pajak yang tergolong mewah, yaitu barang yang kena PPnBM — dasar pengenaan pajaknya nilai impor penuh, tanpa potongan 11/12. Kelompok mana saja yang masuk "mewah" ada di daftar `ppnbm` di bawah, dan tidak satu pun dari daftar itu muat di koper. Untuk tas, jam tangan, dan perhiasan, yang berlaku tetap 11%.
Kalau kamu mau tahu angkanya, hitung dengan harga belanjaanmu sendiri — lengkap dengan rinciannya per komponen.
Buka kalkulator pajak barang bawaanMasih pegang mata uang asing?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami kirim perbandingan kurs untuk menukarnya kembali ke rupiah, dan biayanya.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- JDIH BPK — PP 61 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (2)Dicek 31 Agu 2026
- Direktorat Jenderal Pajak — PMK 131 Tahun 2024 (tarif PPN 12% dengan DPP nilai lain 11/12)Dicek 31 Agu 2026