Buka menu

Pulang setelah lama di luar negeri, barangnya kena bea masuk?

Boleh dengan syarat

Ada pembebasan bea masuk untuk barang pindahan, tapi syaratnya ketat dan tidak semua pajak ikut dibebaskan.

Dicek 31 Agu 2026Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — Barang Pindahan (PMK 25 Tahun 2025)

Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.

Detailnya

  • Aturannya berganti pada 2025: PMK 25 Tahun 2025 menggantikan PMK 28/PMK.04/2008 yang masih banyak dikutip. Dua hal yang berubah dan sering salah: jendela kedatangan barang sekarang 90 hari, bukan 3 bulan sebelum/ sesudah versi lama, dan halaman resmi Bea Cukai sekarang menyatakan PPN dan PPh tetap dipungut — berbeda dari sejumlah artikel lama yang menulis barang pindahan bebas PPN dan PPh. Perlu dicek ulang ke teks PMK 25/2025 sebelum dipakai di halaman.

Hitung sendiri

Kalau kamu mau tahu angkanya, hitung dengan harga belanjaanmu sendiri — lengkap dengan rinciannya per komponen.

Buka kalkulator pajak barang bawaan
Bantuan berbayar

Masih pegang mata uang asing?

Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami kirim perbandingan kurs untuk menukarnya kembali ke rupiah, dan biayanya.

Apa yang kami simpan dan siapa saja yang bisa menerimanya ada di Privasi.

Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.

Iklan

Sumber

Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.

Pertanyaan terkait

Iklan