Boleh bawa makanan dari luar negeri masuk Indonesia?
Sebagian boleh, sebagian wajib lewat karantina. Produk hewan dan tumbuhan punya aturan sendiri, terpisah dari batas belanja USD 500.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Barantin tidak menerbitkan satu halaman "aturan oleh-oleh untuk penumpang" yang rapi, jadi ini dirangkai dari siaran persnya. Batas 5 kg per penumpang dan Surat Keterangan Impor Post Border yang sering dikutip media berasal dari ranah BPOM, bukan Barantin, dan belum dicek ke sumber resminya — sengaja tidak dimasukkan ke sini.
Nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan dibebaskan dari bea masuk. Dan bukan cuma bea masuk: Pasal 12 ayat (5) menegaskan barang di dalam jatah ini tidak dipungut PPN maupun PPnBM, dan dikecualikan dari pemungutan PPh. Jadi di bawah USD 500, angka pajakmu nol. Dua jatah lain yang beda: awak sarana pengangkut cuma FOB USD 50 per kedatangan (Pasal 14 ayat (1)), dan jemaah haji khusus FOB USD 2.500 (Pasal 12 ayat (2) huruf b). Jemaah haji reguler dibebaskan tanpa batas nilai yang disebut.
Nomor Indonesia kamu masih aktif?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami kirim pilihan buat kamu yang baru mendarat lagi di Indonesia.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Badan Karantina Indonesia (Barantin)Dicek 31 Agu 2026
- JDIH Kementerian Keuangan — PMK 34 Tahun 2025 Pasal 12 ayat (1), perubahan atas PMK 203/PMK.04/2017Dicek 31 Agu 2026