Buka menu

Berapa uang tunai yang wajib dilaporkan?

Wajib deklarasi

Rp100.000.000 atau lebih wajib kamu laporkan. Ini batas wajib lapor, bukan batas jumlah yang boleh dibawa — yang kena sanksi adalah tidak melaporkannya.

Dicek 31 Agu 2026Sumber: JDIH Kementerian Keuangan — PMK 34 Tahun 2025 Pasal 18 ayat (1) huruf c

Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.

Detailnya

  • Rp100.000.000 atau lebih wajib diberitahukan. PMK memakai frasa "paling sedikit Rp100.000.000,00", jadi tepat seratus juta pun sudah masuk hitungan — bukan hanya yang di atasnya. Mata uang asing yang nilainya setara ikut dihitung, jadi kurs hari itu menentukan. Batas ini terpisah sama sekali dari jatah USD 500: uang tunai bukan barang bawaan yang kena bea masuk, tapi kewajiban lapor. Berlaku dua arah, masuk maupun keluar Indonesia.

Hitung sendiri

Kalau kamu mau tahu angkanya, hitung dengan harga belanjaanmu sendiri — lengkap dengan rinciannya per komponen.

Buka kalkulator pajak barang bawaan
Bantuan berbayar

Masih pegang mata uang asing?

Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami kirim perbandingan kurs untuk menukarnya kembali ke rupiah, dan biayanya.

Apa yang kami simpan dan siapa saja yang bisa menerimanya ada di Privasi.

Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.

Iklan

Sumber

Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.

Pertanyaan terkait

Iklan