HP dari luar negeri harus daftar IMEI?
Ya, maksimal 2 unit per penumpang. Tanpa pendaftaran, kartu SIM Indonesia tidak akan bekerja di HP itu.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Paling banyak 2 unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut. Halaman Bea Cukai Cilacap menambahkan batas itu berlaku dalam periode satu tahun kalender, jadi jangan berasumsi jatahnya reset tiap penerbangan — ini yang perlu dicek ulang. HP yang kamu bawa keluar dari Indonesia dan IMEI-nya sudah terdaftar tidak perlu didaftarkan lagi; yang wajib adalah HP yang kamu beli di luar negeri.
Nomor Indonesia kamu masih aktif?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami kirim pilihan buat kamu yang baru mendarat lagi di Indonesia.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ngurah Rai — Registrasi IMEIDicek 31 Agu 2026