Kalau lewat batas, pajaknya berapa?
Kelebihannya kena bea masuk 10% dan PPN 11%. PPh atas barang pribadi penumpang sekarang 0%.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Tarif flat 10%, bukan tarif HS per jenis barang. Yang kena cuma kelebihannya: Pasal 24 ayat (1) huruf b bilang nilai pabean ditetapkan dari keseluruhan nilai barang pribadi dikurangi FOB USD 500. Jadi kalau belanjaanmu USD 800, yang dihitung USD 300, bukan USD 800. Barang bawaan penumpang juga dikecualikan dari bea masuk antidumping, tindakan pengamanan, imbalan, dan pembalasan (Pasal 25A). Catatan penting: 10% ini cuma berlaku untuk barang pribadi. Barang yang dianggap barang dagangan diselesaikan dengan ketentuan impor umum (Pasal 18 ayat (1) huruf f).
Angka 11% ini tarif efektif, bukan tarif yang tertulis di undang-undang. Tarif PPN-nya 12% sejak 1 Januari 2025, tapi untuk barang yang tidak tergolong mewah dasar pengenaan pajaknya cuma 11/12 dari nilai impor — 12% x 11/12 = 11%. Hasil rupiahnya sama seperti sebelum 2025. PMK 131/2024 menyebut impor barang kena pajak secara eksplisit, jadi ini berlaku untuk barang bawaanmu. Yang dikenai PPN cuma kelebihan di atas USD 500, karena di bawah itu tidak dipungut PPN sama sekali.
Nol, dan ini berubah belakangan. Pasal 24 ayat (1) huruf d menyatakan barang pribadi penumpang di atas FOB USD 500 "dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan". Pasal 12 ayat (6) memakai kalimat yang sama untuk kelebihan nilai: dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor "tidak termasuk pajak penghasilan". Pasal II memberlakukannya surut sejak 1 Januari 2025. Jadi punya atau tidak punya NPWP tidak mengubah apa pun untuk barang pribadi. Angka 10%/20% yang masih sering dikutip berasal dari aturan sebelum PMK 34/2025 dan masih tercantum di sebagian halaman FAQ lama Bea Cukai — itu yang perlu owner cek ulang sebelum kalkulator dipublikasi. Satu pengecualian: barang yang BUKAN barang pribadi penumpang (barang dagangan) kena PPh 5% dari nilai impor, tanpa membedakan NPWP (Pasal 24 ayat (3) huruf d).
Kalau kamu mau tahu angkanya, hitung dengan harga belanjaanmu sendiri — lengkap dengan rinciannya per komponen.
Buka kalkulator pajak barang bawaanMasih pegang mata uang asing?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami kirim perbandingan kurs untuk menukarnya kembali ke rupiah, dan biayanya.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.