Buka menu

Wajib isi deklarasi elektronik?

Wajib deklarasi

Ya. Semua penumpang yang masuk Indonesia wajib mengisi deklarasi pabean elektronik sebelum mendarat, bukan cuma yang membawa barang lebih.

Dicek 31 Agu 2026Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — FAQ Electronic Customs Declaration (e-CD)

Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.

Detailnya

  • Bea Cukai menulis setiap penumpang yang tiba dari luar negeri wajib mengisi e-CD, termasuk WNI. Satu orang boleh mengisikan data anggota keluarga yang bepergian bersama, tanpa batas jumlah anggota. Pengecualian yang jarang disebut: PMK 34/2025 Pasal 9 ayat (3) mengizinkan pemberitahuan secara lisan untuk penumpang di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, dan tamu negara VVIP. Di luar empat kelompok itu, anggap e-CD wajib. QR code hasil pengisian yang kamu tunjukkan ke petugas.

Hitung sendiri

Kalau kamu mau tahu angkanya, hitung dengan harga belanjaanmu sendiri — lengkap dengan rinciannya per komponen.

Buka kalkulator pajak barang bawaan
Bantuan berbayar

Masih pegang mata uang asing?

Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami kirim perbandingan kurs untuk menukarnya kembali ke rupiah, dan biayanya.

Apa yang kami simpan dan siapa saja yang bisa menerimanya ada di Privasi.

Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.

Iklan

Sumber

Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.

Pertanyaan terkait

Iklan