Punya NPWP bikin pajak barang bawaan lebih murah?
Tidak lagi. PPh atas barang pribadi penumpang sekarang 0% — sama saja punya NPWP atau tidak.
Perlu dicek. Data di halaman ini sudah kami tarik dari sumber resmi, tapi belum diverifikasi ulang oleh tim kami. Cek tautan sumber di bawah sebelum berangkat.
Detailnya
Nol, dan ini berubah belakangan. Pasal 24 ayat (1) huruf d menyatakan barang pribadi penumpang di atas FOB USD 500 "dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan". Pasal 12 ayat (6) memakai kalimat yang sama untuk kelebihan nilai: dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor "tidak termasuk pajak penghasilan". Pasal II memberlakukannya surut sejak 1 Januari 2025. Jadi punya atau tidak punya NPWP tidak mengubah apa pun untuk barang pribadi. Angka 10%/20% yang masih sering dikutip berasal dari aturan sebelum PMK 34/2025 dan masih tercantum di sebagian halaman FAQ lama Bea Cukai — itu yang perlu owner cek ulang sebelum kalkulator dipublikasi. Satu pengecualian: barang yang BUKAN barang pribadi penumpang (barang dagangan) kena PPh 5% dari nilai impor, tanpa membedakan NPWP (Pasal 24 ayat (3) huruf d).
Sama dengan yang ber-NPWP: nol. PMK 34/2025 tidak lagi membedakan penumpang ber-NPWP dan tanpa NPWP, karena PPh-nya tidak dipungut sama sekali atas barang pribadi penumpang. Kalau kamu menemukan halaman yang masih menulis 20% untuk yang tanpa NPWP, itu rezim lama.
Kalau kamu mau tahu angkanya, hitung dengan harga belanjaanmu sendiri — lengkap dengan rinciannya per komponen.
Buka kalkulator pajak barang bawaanMasih pegang mata uang asing?
Tinggalkan nama dan nomor WhatsApp kamu. Kami kirim perbandingan kurs untuk menukarnya kembali ke rupiah, dan biayanya.
Layanan mandiri pasporhijau. Bukan jasa pemerintah, dan bukan jaminan lolos pemeriksaan.
Iklan
Sumber
Setiap fakta di halaman ini dicek ulang tiap 90 hari.